Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya
pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung
risiko atas investasi mereka. Reksadana dirancang sebagai sarana untuk
menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk
melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Selain itu Reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal
untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Umumnya,
Reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh
Manajer Investasi.
Mengacu
kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27)
didefinisikan bahwa Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio
efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal
yang terkait dari definisi tersebut yaitu:
- Pertama, adanya dana dari
masyarakat pemodal.
- Kedua, dana tersebut
diinvestasikan dalam portofolio efek.
- Ketiga, dana tersebut dikelola
oleh manajer investasi.
Dengan
demikian, dana yang ada dalam Reksadana merupakan dana bersama para pemodal,
sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana
tersebut.
Manfaat yang
diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksadana antara lain:
- Pertama, pemodal walaupun tidak
memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi
dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang
pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak
mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksadana,
maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan
diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang,
artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti
deposito, saham, obligasi.
- Kedua, Reksadana mempermudah
pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham
yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan
pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki
pengetahuan tersebut.
- Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan
melakukan investasi pada Reksadana dimana dana tersebut dikelola oleh
manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk
memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada
manajer investasi tersebut.
Seperti
halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang
keuntungan, Reksadana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
- Risko Berkurangnya Nilai Unit
Penyertaan
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksadana tersebut. - Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut. - Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksadana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksadana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksadana.
Dilihat dari
portfolio investasinya, Reksadana dapat dibedakan menjadi:
- Reksadana Pasar Uang (Money
Market Funds)
Reksadana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. - Reksadana Pendapatan Tetap (Fixed
Income Funds)
Reksadana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksadana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksadana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil. - Reksadana Saham (Equity
Funds)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksadana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi. - Reksadana Campuran (Discretionary
Funds)
Reksadana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
Artikel Terkait :
- Keuntungan Dan Resiko Memiliki SAHAM
- Jenis-jenis Investasi
- Mengenal Pasar Modal Dan Manfaat Pasar Modal
- Lembaga-lembaga yang terkait dengan pasar modal
- pengertian Obligasi dan jenis-jenis Obligasi
- Saham preferen
- Saham Biasa
- Resiko-resiko dalam investasi obligasi
- Indeks harga saham
- Investasi resiko rendah
- Margin Trading Dan Jenis-Jenis Margin
0 komentar:
Posting Komentar