- Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam)
- Melakukan pembinaan,
pengaturan dan pengawasan sehari-sehari kegiatan pasar modal.
- Mewujudkan terciptanya
kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi
kepentingan pemodal dan masyarakat.
Bapepam mempunyai fungsi :
- Menyusun Peraturan di bidang
pasar modal
- Menegakkan peraturan di bidang
pasar modal
- Pembinaan dan pengawasan
terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari
Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di pasar modal
- Menetapkan prinsip keterbukaan
- Penyelesaian keberatan yang
diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP dan LPP
- Penetapan ketentuan akuntasi
di bidang pasar modal
- Pengamanan teknis pelaksanaan
tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan
Lembaga ini bertujuan untuk memperoleh dana di Pasar
Modal melalui penawaran umum (Initial Public Offering) hak kepemilikan atau
Saham, dalam hal ini perusahaan berperan sebagai emiten.
- Self Regulatory Organizations (SRO)
Adalah organisasi yang berwenang membuat peraturan
sendiri untuk kegiatan usahanya.
§ Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan
dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek. Pada saat ini, di
Indonesia ada 1 bursa efek yaitu Bursa Efek Indonesia.
§ Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan
jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa. Lembaga yang
memperoleh izin usaha sebagai LKP adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
(KPEI)
§ Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(LPP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan
kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain.
Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP adalah PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI).
- Perusahaan Efek
Adalah perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai
berikut :
- Penjamin Emisi Efek
Sebagai penjamin emisi efek, perusahaan melakukan
kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum dengan atau tanpa
kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
- Perantara Pedagang Efek
Perusahaan memperdagangkan efek untuk kepentingan
sendiri maupun kepentingan nasabah.
- Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek
untuk para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok
nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan
sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
- Penasihat Investasi
Pihak yang memberikan jasa penasihat mengenai
penjualan ataupun pembelian efek.
- Lembaga Penunjang Pasar Modal
- Biro Administrasi Efek
- Kustodian
- Wali Amanat
- Profesi Penunjang Pasar Modal
Terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai,
Notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Untuk dapat melakukan kegiatan di pasar modal, wajib
terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Persyaratan pendaftaran profesi penunjang
pasar modal diatur dalam peraturan Bapepam.
- Akuntan Publik
- Melakukan
pemeriksaan atas Laporan KeuanganPerusahaan dan memberikan pendapatnya.
- Memeriksa
pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan
ketentuan Bapepam.
- Memberi
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan)
- Konsultan Hukum
- Melakukan
pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
- Memberikan
pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan
publik
- Legal Audit
- Akte
pendirian berikut perubahannya
- Permodalan
- Perizinan
- Kepemilikan
asset harus atas nama perusahaan
- Perjanjian
dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri
- Perkara
baik perdata mapun pidana yang menyangkut prusahaan mapupun pribadi
direksi
- UMR
- Amdal
- Notaris
- Membuat
Berita Acara RUPS
- Membuat
Akte Perubahan Anggaran Dasar
- Menyiapkan
perjanjian-perjanjian dalam rangka Emisi Efek
- Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani
Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun
berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai.
- Keuntungan Dan Resiko Memiliki SAHAM
- Jenis-jenis Investasi
- Mengenal Pasar Modal Dan Manfaat Pasar Modal
- pengertian Obligasi dan jenis-jenis Obligasi
- Saham Biasa
- Resiko-resiko dalam investasi obligasi
- Saham preferen
- Indeks harga saham
- Reksadana dan Manfaat Reksadana
- Margin Trading Dan Jenis-Jenis Margin
0 komentar:
Posting Komentar